"Segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem transportasi KA secara menyeluruh dan terpadu sesuai amanat UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian agar road map zero accident tercapai," kata Adjie dalam siaran pers, Senin (4/10/2010).
Pihak terkait harus menyelidiki kasus kecelakaan KA Senja Utama dan KA Argo Anggrek yang terjadi pada Sabtu (2/10) pagi. "Harus diusut tuntas," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kecelakaan itu 35 orang meninggal dunia. Mereka umumnya yang berada di gerbong 7, 8, dan 9 di KA Senja Utama yang ditabrak KA Argo Anggrek.
Diduga kecelakaan terjadi karena kelalaian masinis KA Argo Anggrek, Halik Rusianto. Disebut-sebut sang masinis mengantuk, hingga mengabaikan sinyal. Halik pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Halik adalah tentang kealpaan yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat. Jeratan lainnya adalah terkait dengan kejahatan yang dilakukan adalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan. Berdasar KUHP, ancaman hukuman akibat kelalaian yang dilakukan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Terkait insiden ini pula, Komisi V DPR yang membidangi perhubungan akan memanggil Menhub Freddy Numberi untuk meminta penjelasan terkait insiden itu.
(ndr/nrl)










































