"Iya, Pak Denny dan Pak Mas Achmad (jadi saksi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi detikcom, Senin (4/10/2010).
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Gayus pernah bertemu dengan kedua anggota Satgas tersebut sebelum kabur ke Singapura. Gayus sempat bercerita soal kasus penyuapan yang dilakukannya kepada sejumlah penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus dijerat empat dakwaan korupsi sekaligus yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua primair, Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua subsidair, Gayus dijerat pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gayus pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Gayus pernah mengaku menerima uang US$ 3 juta, atas jasa membantu pembetulan SPT Pajak PT KPC dan Arutmin pada 2005-2006, kemudian juga membantu mengurusi perkara banding PT Bumi Resources.
Pengakuan Gayus itu dimentahkan Grup Bakrie. Apa yang disampaikan Gayus dianggap sebagai cerita lama.
(ape/nrl)










































