Pengacara: Masinis Argo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Pemalang

Pengacara: Masinis Argo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Pemalang

- detikNews
Minggu, 03 Okt 2010 10:52 WIB
Pengacara: Masinis Argo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Pemalang
Pemalang - KA Argo Anggrek yang menubruk KA Senja Utama yang sedang berhenti di Stasiun Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, menewaskan 36 orang. Masinis KA Argo Anggrek pun diperiksa.

Masinis KA Argo Anggrek, M Halik Rusianto, diamankan Polres Pemalang pada Sabtu 2 Oktober kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin klien saya diperiksa sejak pukul 21.00 WIB hingga sekitar 00.00 WIB, lalu ditetapkan tersangka," kata kuasa hukum M Halik Rusianto, Tugiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Tugiman saat menjenguk kliennya di tahanan Mapolres Pemalang, Jl Jenderal Sudirman, Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (3/10/2010).

"Dengan tuduhan pasal 359 dan pasal 360 KUHP juncto pasal 361 KUHP. Status itu diberikan semalam dan kami akan memohon penangguhan penahanan," sambung Tugiman.

Pasal yang digunakan untuk menjerat Halik adalah tentang kealpaan yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat. Jeratan lainnya adalah terkait dengan kejahatan yang dilakukan adalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan. Berdasar KUHP, ancaman hukuman akibat kelalaian yang dilakukan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataannya terkait status M Halik.

Pada Sabtu 2 Oktober kemarin, KA Argo Anggrek menabrak KA Senja Utama yang sedang berhenti di Stasiun Petarukan, Pemalang, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Gerbong terakhir KA Senja Utama hancur dan sebuah gerbong lagi terguling. 36 Orang dinyatakan tewas, dan dari jumlah tersebut, 27 orang sudah dapat diidentifikasi.

(vit/fay)


Berita Terkait