“Kami konsisten, tidak pernah mengusir purnawirawan, apalagi warakawuri. Saya juga anak tentara, saya takut kualat,” kata George dalam acara silaturahim KSAD dengan purnawirawan TNI AD, di Mabes AD, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (1/10/2010).
George menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan karena banyak ditemukan Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluwarsa. TNI AD juga tidak punya data rumah dinas yang disalahfungsikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami mulai dari kami dulu. Pati aktif yang punya rumah dinas lebih dari satu, harus keluar,” tegas jenderal lulusan Akmil 1976 ini.
Selain itu, TNI AD juga akan menertibkan rumah dinas yang disalahfungsikan, seperti dijadikan rumah toko, tempat usaha dan kos-kosan.
“Rumah dinas kita sangat terbatas. Kasihan prajurit yang gaji kecil, tapi harus menyewa,” katanya.
Sementara itu, Asisten Logistik KSAD, Mayjen Wibowo, memaparkan, rumah dinas yang dimiliki TNI AD saat ini berjumlah 151.801, dengan 126.138 (83,09%) dihuni prajurit aktif, 19.318 (12,73%) dihuni purnawirawan, dan 6.345 (4,18%) dihuni oleh yang tidak berhak sebanyak. Sementara idealnya, TNI AD harusnya memiliki 281.797 rumah.
(lrn/van)











































