"Rencananya akan disahkan paripurna DPR menurut jadwal DPR. Kita berharap akan diundangkan Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Yunus saat dihubungi detikcom, Jumat (1/10/2010).
Dalam RUU TPPU yang baru itu, selain polisi dan jaksa, institusi lainnya bisa menyidik kasus pencucian uang yakni KPK, BNN, dan Bea dan Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan penyidikan itu, lanjut Yunus, bisa dilakukan KPK, BNN, dan Bea dan Cukai berdasarkan inisiatif. Hal ini merupakan kemajuan yang berarti.
"Ini sesuai pasal 74," ujar Yunus.
RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
(ndr/nrl)










































