Ketua PPATK Berharap RUU Pencucian Uang Bisa Segera Diundangkan

Ketua PPATK Berharap RUU Pencucian Uang Bisa Segera Diundangkan

- detikNews
Jumat, 01 Okt 2010 17:25 WIB
Jakarta - RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan disahkan pada rapat paripurna DPR 5 Oktober mendatang. Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berharap, peraturan itu bisa segera diundangkan.

"Rencananya akan disahkan paripurna DPR menurut jadwal DPR. Kita berharap akan diundangkan Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Yunus saat dihubungi detikcom, Jumat (1/10/2010).

Dalam RUU TPPU yang baru itu, selain polisi dan jaksa, institusi lainnya bisa menyidik kasus pencucian uang yakni KPK, BNN, dan Bea dan Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dapat menyidik perkara TPPU," tegasnya.

Kewenangan penyidikan itu, lanjut Yunus, bisa dilakukan KPK, BNN, dan Bea dan Cukai berdasarkan inisiatif. Hal ini merupakan kemajuan yang berarti.

"Ini sesuai pasal 74," ujar Yunus.

RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.

(ndr/nrl)


Berita Terkait