"Saat itu, kami sedang salat Magrib tiba-tiba ada suara tembakan. Orang-orang Densus menggerebek. Suami saya sedang salat langsung dipukuli. Kemudian bangkit untuk salat lagi, langsung dipukul, diinjak. Lalu tangannya diikat, mulutnya dilakban," kata Kartini di
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jl Latuharhari,
Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2010).
Kartini yang didampingi adik Al Ghazali, Adil Akhyar serta kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) Medan dan Jakarta diterima oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Ridla Saleh dan Nur Kholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya, anak saya ini bagaimana? Anak saya baru 2 minggu. Densus bilang, tinggal saja. Saya belum selesai nifas, kalau stres takut pendarahan," ujar Kartini yang hanya kuat bercerita 15 menit lalu memilih istirahat karena kelelahan.
Salah satu anggota TPM Medan, Bambang Santoso, menilai tindakan Densus 88 sangat berlebihan. Insiden tersebut dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Menurut dia, tidak diperlukan tembakan karena dalam rumah itu tidak ada senjata atau pun bom. "Kami mendapat 3 hal penting. Pertama, terjadi proses penghilangan nyawa. Proses yang diperlihatkan seperti ditunjukan Polri sebagai balas dendam dan tameng anak-anak, tidak mungkin terjadi," papar Bambang.
"Kedua, adanya penangkapan sewenang-wenang penembakan dan proses di Mapolres Tajung Balai tidak berdasar KUHAP. Ketiga, perlakuan tidak manusiawi, menyeret, memukul orang yang sedang salat sangat bertentangan dengan kebebasan menjalankan ibadah, HAM," lanjut Bambang.
(Ari/aan)











































