ICW: Telusuri Sumber Dana di Rekening Bahasyim

ICW: Telusuri Sumber Dana di Rekening Bahasyim

- detikNews
Jumat, 01 Okt 2010 13:10 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul uang milik mantan pegawai dirjen pajak Bahasyim Asyafie. Bahasyim yang kini di sidang di PN Jaksel, diketahui jaksa memiliki rekening senilai Rp 932 miliar.

Jumlah itu ditambah dengan uang dari tindak pencucian uang senilai Rp 460 miliar. Total duit Bahasyim diprediksi berkisar Rp 1,3 triliun, meski telah ditampik oleh pengacaranya OC Kaligis.

"Kalau jumlah sampai segitu, sangat surprise (mengejutkan). Seingat saya waktu itu ada Rp 60-an miliar. Penanganan kasus Bahasyim hampir luput dari perhatian publik. Sejak penanganan kasus dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, publik tidak tahu, terkesan tertutup," kata aktivis ICW Firdaus Ilyas saat dihubungi detikcom, Jumat (1/10/2010).

Menurut Firdaus, hal yang lebih penting yakni ikut mengusut sumber dana Bahasyim. Sebab, pola atau modus operandi para pegawai pajak tidak jauh berbeda yakni menangani perkara pajak bermasalah.

"Kalau dari studi pola dengan kasus Gayus, kan sama. Suap, transfer, gratifikasi atau apalah namanya terhadap perkara pajak yang mereka tangani. Seperti Gayus, Bahasyim harus ditelusuri dari siapa uang itu berasal, siapa yang mentransfer. Apakah dari perusahaan ataukah mafia pajak. Siapa sindikasi yang bermain disana, siapa saja. Apakah berasal dari bawahan, dari level terendah ataukah dari atasan yang menyangkut pejabat tinggi lain," jelas Firdaus Ilyas.

"Apa yang terjadi itu, yang dikuliti di publik hanya pucuknya saja, puncak gunung es saja. Ada yang jauh lebih besar," tambahnya.

Bahasyim terakhir menjabat sebagai Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan di Bappenas. Sebelumnya ia sempat menjabat Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Koja, Gambir dan Palmerah.

Kejahatannya mulai terendus oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena curiga dengan banyaknya nilai transfer pejabat pajak tersebut. PPATK pun melaporkan ke Mabes Polri tahun 2006, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

(asp/gun)


Berita Terkait