"Saksi-saksi yang meringankan yang sangat kita harapkan memberikan keterangan adalah Bapak SBY. Beliau sangat relevan dihadirkan sebagai saksi," ujar Yusril di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2010).
Yusril menerangkan, tuduhan dalam kasus Sisminbakum yakni biaya akses Sisminbakum yang tidak dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena tidak dimasukkan ke PNBP, dia dan lainnya dituduh korupsi semua.
"Pertanyaannya menurut UU PNBP menetapkan sesuatu itu PNBP atau bukan, itu bukan kewenangan menteri. Tapi itu kewenangan presiden dengan menetapkan melalui peraturan pemerintah atas usulan menkeu. Gus Dur sudah wafat, tidak bisa dimintai keterangan, Megawati masih ada. Tapi tidak pernah mengubah PP tentang PNBP," jelasnya.
Yusril mengungkapkan, SBY pada masa pemerintahannya sudah dua kali mengubah PP tentang PNBP dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Namun setelah mantan Dirjen AHU di Depkum HAM Romli Atmasasmita dinyatakan bersalah, SBY menerbitkan PP yang menyatakan biaya akses sisminbakum itu PNBP.
"Berarti sampai dengan 2009, saat dijatuhi pidana pada Pak Romli, ini memang bukan PNBP. Kalau Presiden menyatakan ini bukan PNBP dan uang tidak disetorkan sebagai PNBP, mengapa kami harus didakwa di pengadilan," keluh Yusril.
Yusril menekankan pentingnya kesaksian SBY dalam kasus Sisminbakum. Namun dia menyerahkan pada masyarakat untuk menilainya jika SBY tidak datang.
"Saya berhak mengajukan saksi yang meringankan dan kewajiban kejaksaan memanggil yang bersangkutan. Kalau beliau tidak mau nggak apa-apa, terserah masyarakat yang menilai," tutup mantan Mensesneg ini.
(nik/nrl)











































