"Pak Sudi tidak perlu terlalu khawatir dengan permintaan kesaksian Presiden SBY," ujar Yusril dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (30/9/2010).
Menurut Yusril, SBY adalah orang yang mengetahui awal mula kebijakan Pemerintah tentang Sisminbakum. Di periode pertama menjadi sebagai presiden dua kali SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan PNBP di Departemen Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tidak ada seorang warga negara didzolimi oleh penerapan hukum yang salah, pemeran Laksaman Ceng Ho itu menilai keterangan SBY soal PNBP sangat diperlukan. "Agar kejaksaan tidak salah menuntut dan pengadilan tidak salah dalam menghukum seseorang," harapnya.
Yusril mengaku tidak berniat untuk menyeret-nyeret orang lain dan takut menghadapi pengadilan. Justru pengadilan harus mengungkapkan kebenaran materi, apalagi kebenaran materil itu diungkapkan oleh seorang Presiden.
"Presiden mau memberikan keterangan, citra beliau akan semakin baik. Sebagai Presiden dan warganegara, beliau menunjukkan sikap menghormati hukum," tutupnya.
(did/mad)











































