Cagar Budaya Kurang Terurus Boleh Dikomersialkan

Cagar Budaya Kurang Terurus Boleh Dikomersialkan

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2010 22:04 WIB
Cagar Budaya Kurang Terurus Boleh Dikomersialkan
Makassar - Cagar budaya atau situs peninggalan kebudayaan kita bisa dikomersialkan, sepanjang tidak mengubah bentuk aslinya. Hal ini disampaikan Dedi Gumelar, anggota Komisi X DPR RI dalam uji publik revisi Undang-undang No 5 Tahun 1992, tentang Cagar Budaya, di hotel Clarion, Makassar, kamis (30/9/2010).

Menurut mantan personel grup lawak Bagito yang akrab disapa Miing ini, upaya komersialiasi cagar budaya peninggalan sejarah masa lalu bangsa kita sejalan dengan paradigma baru UU No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang telah direvisi dan akan memberi stimulus bagi masyarakat dalam merawat peninggalan cagar budaya.

Dalam paradigma baru Undang-undang ini, lanjut Miing, tidak ada lagi sentralisasi pelestarian cagar budaya dan digantikan dengan pelestarian yang berbasis kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Setiap orang berhak, lanjut Miing, untuk ikut berpartisipasi merawat kawasan cagar budaya, sambil mengeruk keuntungan dan tidak merusak kawasan cagar budaya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, mengandung unsur keilmuan dan nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Bikin kafe di sekitar kawasan cagar budaya tidak mengapa, asalkan tidak merusak keaslian cagar budaya tersebut," pungkas Miing.

Miing mencontohkan, upaya pemanfaatan cagar budaya dengan nilai ekonomis yang tinggi pada Hotel Majapahit di Surabaya. Hotel tersebut menurut Miing, punya nilai heroik yang tinggi karena merupakan tempat perjuangan Bung Tomo dalam mempertahankan kemerdekaan kita di tahun 1945 lalu.

Pengelolaan cagar budaya seperti di Hotel Majapahit ini biasa disaksikan Miing ketika berkunjung di beberapa negara yang berhasil merawat cagar budayanya dengan baik.

Selain menyinggung persoalan swastanisasi kawasan cagar budaya, Miing juga mengkritik pengelolaan beberapa kawasan cagar budaya di Indonesia yang dibawahi Dinas Kebudayaan & Pariwisata (Disbudpar). Miing mengaku bersama fraksinya nanti akan mendorong terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang dikelola secara independen, seperti yang terjadi di Malaysia, Singapura dan beberapa negara lainnya.

"Disbudpar kan sebenarnya hanya fasilitator, bukan pelaksana langsung yang mengurusi sektor pariwisata kita, seringkali jadinya kacau kalau ditangani Disbudpar, karena melempar tugasnya ke Event Organizer," tandas politisi PDIP ini.

(mna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads