"JPU menuntut terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan, kemudian denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar JPU Rudi Pailang di Jakarta, Kamis (30/9/2010).
Dalam dakwaan primer, Dadang dijerat pasal 2 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan subsider Dadang dijerat pasal 3 ayat (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi yang merugikan negara sebesar 11,3 miliar ini berawal ketika Dadang yang kala itu menjabat Walikota Jaksel menerbitkan Otoriasasi Anggaran Belanja Daerah dengan Keputusan nomot 0014572/2006 tanggal 2 Juni 2006 sebesar Rp 13,5 miliar.
Padahal keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 136 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Pemkot Jaksel tidak berwenang untuk melakukan kegiatan pengadaan tanah makam. Tugas itu merupakan kerja Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
"Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri," tandasnya.
(did/mad)










































