Kuasa Hukum Aktivis Bendera Tolak Semua Dakwaan Jaksa

Sidang Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Aktivis Bendera Tolak Semua Dakwaan Jaksa

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2010 20:43 WIB
Kuasa Hukum Aktivis Bendera Tolak Semua Dakwaan Jaksa
Jakarta - Tim kuasa hukum menilai pengadilan tidak berwenang mengadili dua aktivis LSM Bendera, Semaun dan Mustar Bonaventura. Mereka menilai perbuatan keduanya dilindungi oleh konstitusi dan bukan perbuatan yang melanggar pidana.

Hal ini disampaikan dalam eksepsi yang tertunda hingga 2 bulan lamanya. "Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima," kata ketua tim kuasa hukum, Saor Siagian dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (30/9/2010).

Menurut tim kuasa hukum, perbuatan keduanya dilindungi oleh pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pikiran dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, pasal 28 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani dijamin oleh konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan terdakwa juga dilindungi oleh UU No 9/1999 tentang Kemerdekaan Menyampaiakn Pendapat di Muka Umum," tegas Saor di muka Ketua Majelis Hakim Bayu Istiatmoko.

Kuasa hukum juga menyeret-nyeret kasus Hendarman Supandji yang dinyatakan berhenti oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai berkas yang ditandatangani oleh JPU dan segala tindakan JPU harus dipandang suatu perbuatan yang cacat hukum sehingga harus dibatalkan karena hendarman Supandji bermasalah.

"Oleh karenanya, kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," jelas Saor di depan Jaksa Wito.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum mendakwa dua aktivis LSM Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 310 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 207 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik atas keterangan persnya terkait para penerima aliran dana Bank Century sebesar 6,7 trilliun rupiah.

Mereka berdua menuding Komisi Pemilihan Umum, putra Presiden SBY Edhie Baskoro, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Bendahara Partai Demokrat Hartati Murdaya, Trio Mallarangeng bersaudara dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa menerima uang sekitar hampir Rp 1,8 triliun. Dengan begitu kedua terdakwa terancam hukuman 4 tahun
penjara.

(asp/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini