Hal ini disampaikan dalam eksepsi yang tertunda hingga 2 bulan lamanya. "Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima," kata ketua tim kuasa hukum, Saor Siagian dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (30/9/2010).
Menurut tim kuasa hukum, perbuatan keduanya dilindungi oleh pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pikiran dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, pasal 28 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani dijamin oleh konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum juga menyeret-nyeret kasus Hendarman Supandji yang dinyatakan berhenti oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai berkas yang ditandatangani oleh JPU dan segala tindakan JPU harus dipandang suatu perbuatan yang cacat hukum sehingga harus dibatalkan karena hendarman Supandji bermasalah.
"Oleh karenanya, kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," jelas Saor di depan Jaksa Wito.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum mendakwa dua aktivis LSM Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 310 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 207 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik atas keterangan persnya terkait para penerima aliran dana Bank Century sebesar 6,7 trilliun rupiah.
Mereka berdua menuding Komisi Pemilihan Umum, putra Presiden SBY Edhie Baskoro, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Bendahara Partai Demokrat Hartati Murdaya, Trio Mallarangeng bersaudara dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa menerima uang sekitar hampir Rp 1,8 triliun. Dengan begitu kedua terdakwa terancam hukuman 4 tahun
penjara.
(asp/mad)










































