Samarinda -
Aparat Polri diperintahkan untuk menindak tegas warga Kota Tarakan,K alimantan Timur (Kaltim) yang kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam maupun senjata api. Perintah itu dikeluarkan untuk menjaga situasi kondusif Kota Tarakan, pascabentrok antar 2 kelompok warga yang menewaskan 5 orang dari kedua belah pihak.
Perintah tersebut dikeluarkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang, Kamis (30/09/2010), dengan memperhatikan pernyataan damai yang dibuat kedua belah pihak yang bertikai antara masyarakat rumpun Tidung Tarakan dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
"Perintah Bapak Kapolda melalui maklumatnya," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta,saat dihubungi detikcom,Kamis (30/09/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu mengatakan,penindakan tegas tersebut tidak sampai kepada tembak di tempat kepada warga yang kedapatan membawa senjata tajam di Kota Tarakan. Mereka yang kedapatan membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya, akan ditangkap dan dilakukan penyitaan senjata sesuai hukum yang berlaku.
"Diantaranya kita tindak sesuai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.Tentunya tindakan Polri dilakukan terukur dan tidak membabi buta," ujar Wisnu.
(nwk/nwk)