"Jaksa hanya berdasar asumsi dan hanya menduga-duga dengan tanpa dasar dan tanpa fakta hukum," kata OC Kaligis dalam eksepsinya di di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (30/9/2010).
Menurut Kaligis, tudingan jaksa telah melanggar asas praduga tidak bersalah. Kaligis menilai dakwaan jaksa sagat prematur dan tidak mampu mengurai pasal yang dituduhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasjim sendiri selama sidang sangat menghindari wartawan. Berkali-kali ia berpaling saat disorot kamera. Hingga dijemput mobil tahanan, Bahasjim berusaha menutupi wajahnya degan kedua tangannya.
(Ari/nwk)










































