Total Transfer ke Bahasjim Lebih Dari Rp 1,3 T

Sidang Korupsi Eks Pejabat Pajak

Total Transfer ke Bahasjim Lebih Dari Rp 1,3 T

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2010 18:24 WIB
Jakarta - Mantan pejabat perpajakan Bahasjim Assifie didakwa bersalah menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII. Nilai suap sangat bervariasi sejak mengumpulkan uang panas sepanjang 2005 hingga April 2010. Total transfer ke rekeningnya mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.

Sementara uang dalam bentuk US Dollar mencapai US$ 45.154.

Dalam melakukan aksinya, modus operandi Bahasjim cukup sederhana yakni menggunakan rekening kerabat dekatnya, Sri Purwanti dan Winda Harum Hapsari. Tiap bulan, transfer ke kedua rekening itu sangat mencengangkan bagi pejabat pajak yang menurut jaksa, berpenghasilan tidak lebih dari Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekening atas nama Sri Purwanti terdapat setoran sebanyak Rp 366 miliar di BNI cabang Gambir. Itu kurun waktu 2008 sampai 2010. Di BNI cabang Jakarta Pusat, terdapat setoran Rp 885 miliar dari tahun 2004-2010.ย  2 Kali transfer ke rekening Winda Arum Hapsari masing-masing Rp 60 miliar," kata Fachrizal di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (30/9/2010). Jika dijumlahkan seluruhnya nilainya mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Nilai uang yang diduga hasil korupsi Rp 1 miliar dan sisanya merupakan uang yang diduga hasil money laundring.

Bahasjim terakhir menjabat sebagai Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan di Bappenas. Sebelumnya ia sempat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII, Koja, Gambir dan Palmerah.

Kejahatannya mulai terendus oleh Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena curiga dengan banyaknya nilai transfer pejabat pajak tersebut. PPATK pun melaporkan ke Mabes Polri tahun 2008 lalu dibawa ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sempat mengendap lama hingga akhirnya masuk pengadilan usai kasus Gayus Tambunan diketahui publik.

Jaksa Fachrizal pun mendakwa laki-laki 58 tahun asal Sidoarjo itu dengan pasal korupsi dan pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa menerima hadiah atau janji seperti diatur dalam pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Selain pasal itu) terdakwa melanggar pasalย  No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Fachrizal. (Ari/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads