"Kalau mahasiswa yang melakukan, hasilnya tidak sekadar informasi, tapi riset," kata Direktur Eksekutif Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2010).
Fadjroel mencontohkan, apa yang dibawa Panja RUU Pramuka Komisi X DPR dari Afsel, Korsel dan Jepang, hanyalah informasi, bukan riset. Sebab, anggota DPR hanya melihat seragam dan bagaimana kepanduan bisa bertahan di 3 negara itu.
"Jangan-jangan anggota DPR, nggak tahu bedanya riset dan informasi. Kalau Undang-undang ya harus riset lah. Kalau cuma informasi, nggak perlu ke luar negeri, lewat internet juga bisa," cetus Fadjroel.
Mantan aktivis mahasiswa ITB ini menjelaskan, PPI juga sudah terorganisir di seluruh dunia, sehingga sangat dimungkinkan jika DPR meminta jasa riset dari mereka.
Peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, mengatakan, UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak mengatur tentang studi banding. Namun, hal itu diatur dalam Pasal 143 ayat 3 Tata Tertib Anggota DPR.
"Dalam Tatib, studi banding disebut sebagai salah satu metode, jadi sebenarnya tidak wajib," kata Ronald.
(lrn/nwk)











































