Kedua pelaku pembunuhan yang mengegerkan Bali itu adalah I Wayan Budi alias Panjul (33) dan Sugeng Hariyanto (38). "Tersangka membunuh korban saat merampok," kata Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Kamis (30/9/2010).
Mereka berhasil dibekuk saat hendak kabur meninggalkan Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk ke Banyuwangi, Selasa (28/9/2010).
Mahasiswi cantik, anak Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bangli dibunuh dikamar kost oleh pelaku pada Selasa (7/9/2010). Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban melalui lubang plafon di luar kamar. Saat mendengar korban berada di kamar mandi, Panjul turun ke kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kemudian membawa kabur laptop, handphone dan sepeda motor korban. Laptop dan handphone itu kemudian dijual tersangka. Ayah korban Dewa Gede Suparta yang hadir dalam jumpa pers meminta pelaku dihukum mati.
Tersangka Panjul dijerat pasal 339 junto 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Sugeng yang membantu kejahatan itu dikenai pasal 480 junto pasal 365 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(djo/djo)











































