1.196 Warga Terjaring OYK, Termasuk 9 WNA

1.196 Warga Terjaring OYK, Termasuk 9 WNA

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2010 17:26 WIB
Jakarta - Operasi yustisi kependudukan (OYK) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta berhasil menjaring 1.196 warga. 9 Orang di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

"Total yang terjaring hari ini ada 1.196 warga. 79 Warga di antaranya tidak memiliki kartu identitas dan akan kita serahkan ke panti sosial. Sisanya 1.117 warga lainnya melanggar tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak memiliki surat domisili tinggal di Jakarta atau masa berlaku KTP sudah habis," ujar Kepala Dinas Dukcapil Pemprov DKI Frangky Mangatas saat dihubungi detikcom, Kamis (30/9/2010).

1.196 Warga tersebut terjaring dalam OYK yang dilakukan di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Untuk Jakarta Pusat yang berhasil terjaring sebanyak 238 warga, Jakarta Utara 170 warga, Jakarta Barat 315 warga, Jakarta Selatan 119 warga, Jakarta Timur 256 warga, dan Kepulauan Seribu 98 warga.
Β 
1.117 Warga yang melanggar tipiring tersebut kemudian disidang secara langsung. Mereka diharuskan membayar denda yang ditentukan oleh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total denda sidang tipiring sebesar Rp 9.870.000, tapi ini belum termasuk Jakarta Pusat, karena untuk Jakarta Pusat sidangnya baru besok dan lusa. Dan perolehan denda tersebut langsung diserahkan ke kas negara," terangnya.

Selain menjaring mereka yang melanggar peraturan kependudukan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan di Jakarta, Dinas Dukcapil juga berhasil menjaring 9 WNA. 9 WNA tersebut telah melanggar ketentuan keimigrasian.

"1.196 orang itu termasuk juga 9 WNA yang dijaring di beberapa wilayah. Untuk Jakarta Pusat ada 3 WNA, Jakarta Selatan 5 dan 1 orang dari Jakarta Barat," terangnya.

9 WNA yang terjaring di apartemen tersebut telah melanggar aturan keimigrasian karena batas waktu untuk tinggal di Indonesia telah habis. 9 WNA tersebut terdiri 3 warga Mesir, 2 asal Vietnam, 2 asal Thailand, 1 Nigeria dan 1 warga Taiwan.

"Sembilan orang itu nantinya akan kita serahkan ke Imigrasi, karena mereka melanggar aturan keimigrasian dan itu bukan wewenang kita," terangnya.

(her/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads