DPR Akui Fungsi Legislasi Masih Lemah

DPR Akui Fungsi Legislasi Masih Lemah

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2010 16:57 WIB
Jakarta - Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus disorot termasuk soal legislasi (pembuatan undang-undang). Dalam setahun ini mereka baru selesai membahas 8 undang-udang dari 70 RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

"Anggota dewan harus mengakui produktivitas, kalau diukur dari produk legislasi itu, masih sangat rendah dan kita harus akui itu," ujar Sekertaris Fraksi Partai Deomkrat Saan Mustofa di Gedung Parlemen, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2010).

Saan mengatakan anggota Dewan tidak mengelak dengan kenyataan kinerja mereka yang belum maksimal dengan pembuatan undang-undang itu. Yang terpenting saatnya para wakil rakyat ini justru berbenah diri agar lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk produk legislasi ke depan, Saan berharap semua RUU yang telah masuk dalam prolegnas tidak lagi terbengkalai. Maka itu masalah legislasi ini, menurutnya harus menjadi tanggung jawab seluruh anggota DPR.

"Yang jelas ke depan, proses legislasi tahun berikutnya harus menjadi fokus anggota Dewan. Ini penting karena merupakan salah satu ukuran keberhasilan anggota Dewan adalah soal legislasi," imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Banyak cara, imbuh Saan, agar utang legislasi itu segera terpenuhi untuk tahun depan. Namun itu kembali lagi dari semangat para politisi ini.

"Tahun depan diharapkan yang menjadi Prolegnas dapat selesai semuanya. Bagaimana caranya, bisa dengan meningkatkan tingkat kehadiran anggota Dewan, dan memperpanjang masa sidang serta memperpendek masa reses," tandasnya.

Sebelumnya Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merasa prihatin dengan produk legislasi dari anggota dewan periode ini. Dari 70 RUU - 36 inisiatif DPR dan 34 inisiatif Pemerintah - yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010, DPR baru bisa menyelesaikan 8 RUU. Dari 8 RUU tersebut, hanya 1 RUU yang termasuk Prolegnas 2010, yakni RUU tentang Grasi.

"RUU tentang grasi tersebut juga hanya sebuah perubahan UU, bukanlah sebagai UU baru. Artinya, belum ada UU yang benar-benar baru, yang berasal dari Prolegnas saat ini," kata Koordinator Formappi, Sebastian Salang.

"Bisa dipastikan mustahil DPR bisa mengejar target 70 RUU," kata Sebastian.

(lia/nwk)


Berita Terkait