"Setelah kemarin kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan HS sebagai tersangka, untuk itu KPK dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan," ujar juru bicara KPK Johan Budi.
Johan mengatakan itu di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2010).
Menurut Johan, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi yang sudah diperiksa untuk melengkapi keterangan pihak-pihak yang terkait.
"Kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa untuk melengkapi," imbuh Johan.
KPK menetapkan Hari sebagai tersangka pada Rabu 29 September kemarin. Hari disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31 tahun 1999.
Hari diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.
Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada tahun 2002 menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.
(nik/nrl)











































