"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun potong masa tahanan. Denda Rp 75 juta atau diganti 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum, Sila Pulungan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (30/9/2010).
Pertimbangan jaksa dalam menuntut karena SJ dianggap sopan selama persidangan. Dia juga Dinilai jujur dan mengakui dan menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan itu, tim pembela SJ langsung protes. Pihaknya menilai tuntutan tersebut sangat berlebihan karena tidak berdasar fakta di pengadilan.
"Kami merasa tuntutan 2 tahun sangat berat. Sebuah tuntutan harusnya berdasar fakta persidangan. Tidak ada keterkaitan klien kami dalam perkara Gayus Tambunan sama sekali. Tidak ada saksi dan bukti yang menguatkan," ucap salah satu tim pengacara, Lindung Sihombing.
SJ sendiri tidak berkomentar banyak. Di menyerahkan pembelaannya pada
tim pengacara. Usai sidang, dia langsung digiring ke mobil tahanan
untuk kembali ke tahanan Bareskrim Mabes Polri.
(Ari/nwk)











































