Rencananya sidang beragendakan pembacaan duplik terdakwa. Sidang ini merupakan sidang terakhir sebelum putusan. Hadir dalam sidang tersebut terdakwa 1 Aditya dan terdakwa 2, Fransiscus Dewana Darmapuspita.
"Karena telah ditunggu berjam-jam, jaksa tak datang maka sidang ditunda 1 minggu. Kasihan terdakwa sudah lama menunggu," kata ketua majelis hakim, Tjokorda Ramba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (30/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini karena jaksa akan kaget mendengar duplik kita. Sehingga memilih tak hadir. Semoga jaksa bisa memperbaiki diri dan menertibkan layanannya," ujar Juniver.
Aditya Wisnuwardhana dituntut Jaksa 11 tahun penjara karena melakukan korupsi Blok Ramba di Sumatera Selatan, yang merugikan negara sebanyak US$9,6 juta.
Selain dituntut 11 tahun, putra taipan Edward Soeryadjaya itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Hal tersebut langsung dibantah Juniver dalam pledoinya. "Tak ada laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang kerugian negara. Ini kasus perdata tapi dibawa ke pidana," tegas Juniver.
(asp/nwk)











































