"Jadwalnya kalau tidak salah besok," kata Plt Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2010).
Darmono menjelaskan, dalam perkara pidana, tidak ada istilah kalah atau pun
menang. Kewajiban Kejaksaan adalah menyelesaikan kasus sesuai aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal Yusril yang akan mengajukan saksi yang meringankan, Darmono mengaku akan mempelajarinya. Setelah diperiksa, baru Yusril bisa mengajukannya.
"Itu akan kita pelajari kan beliau aja belum diperiksa. Tentunya setelah
diperiksa sesuai ktentuan UU tersangka berhak mengajukan saksi ad charge atau saksi yang meringankan itu nanti akan kami tindak lanjuti dulu, pemeriksaan Yusril. Baru nanti hak-hak tersangka kita perhatikan," tutup Darmono.
(anw/nwk)











































