"Hari ini terjaring 71 orang dari OYK di tiga kelurahan, wilayah Pademangan. Kesemuanya tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang menunjukkan berasal dari Jakarta," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi saat dihubungi wartawan, Kamis (30/9/2010).
Menurut Edison, pihaknya mengerahkan 100 personil gabungan yang berasal dari Sudin Dukcapil, Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sudin Perumahan, Kepolisian, Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Operasi dimulai pada pukul 08.00 WIB yang targetnya adalah rumah kos, apartemen, dan kontrakan," katanya.
Edison melanjutkan, pihaknya makukan OYK di daerah Pademangan dengan alasan Pademangan merupakan salah satu tempat tinggal bagi pendatang baru yang datang ke Jakarta. Diperkirakan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta berjumlah 59.215 orang.
"30 persen diantaranya atau sebanyak 16.000 pendatang memilih menetap di Jakarta Utara," jelasnya
Srategisnya wilayah Pademangan yang berdekatan dengan Jakarta Pusat dan sebagai jalur angkutan ke daerah luar Jakarta semisal Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten, adalah salah satu alasan para pendatang baru memilih menetap di Pademangan.
"Banyaknya home industri dan penampungan tenaga kerja di tiga kelurahan itu, juga menjadi pertimbangan pemilihan OYK kali ini," tutur Edison.
OYK sesuai degan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2010 tentang Pelaksanaan OYK dan Penertiban Terpadu Dalam Rangka Penanggulangan Urbanisasi.
(fiq/nwk)











































