Dari 70 RUU - 36 inisiatif DPR dan 34 inisiatif Pemerintah - yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010, DPR baru bisa menyelesaikan 8 RUU. Dari 8 RUU tersebut, hanya 1 RUU yang termasuk Prolegnas 2010, yakni RUU tentang Grasi.
Demikian data yang disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di kantornya, Jl Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (30/9/2010). Data digali dari sumber-sumber terbuka dan dikonfirmasi melalui wawancara terseleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama satu tahun ini atau 4 masa sidang ditambah 1 masa sidang berjalan, ada 21 RUU yang sedang dalam proses pembahasan. Sebastian menilai mustahil DPR bisa menyelesaikan 70 RUU dalam waktu yang hanya bersisa 3 bulan ke depan ini (belum termasuk masa reses).
"Bisa dipastikan mustahil DPR bisa mengejar target 70 RUU," kata Sebastian.
Parahnya lagi, DPR juga kedodoran dalam persiapan pembahasan RUU. Untuk RUU Prolegnas tahun ini saja, sebanyak 24 RUU inisiatif DPR belum ada naskah akademik dan drafnya. Sementara 26 RUU inisiatif Pemerintah juga belum disampaikan DPR.
"Bagaimana bisa masuk target, tapi barangnya tidak siap," beber Sebastian.
Sebastian menilai, meski memegang kendali dalam hal legislasi, namun DPR tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam produk legislasi karena tidak menggunakan kewenangannya tersebut dengan maksimal.
"Pimpinan DPR perlu tegas untuk mengingatkan setiap Komisi/Pansus RUU yang ada, untuk segera menyelesaikan agenda-agenda pembahasan RUU," kata Sebastian.
Ia menambahkan, DPR juga harus realistis dalam merencanakan skala prioritas Prolegnas tahunannya. Sehingga tidak terjadi kesenjangan yang besar antara target dan capaiannya.
"DPR harus peka dalam memprioritaskan, merumuskan dan membahas setiap RUU," saran Sebastian.
(lrn/nwk)











































