Hal tersebut tercantum dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/773/IX/2010 tertanggal 29 September 2010 yang diterima wartawan, Kamis (30/9/2010).
Dalam surat tersebut tertulis Edmon dan Raja dimutasikan sebagai staf ahli Kapolri. Diperintahkan kedua jenderal ini segera melaksanakan tugas yang baru. Surat ini ditandatangani oleh Asisten SDM Mabes Polri Irjen Pol Edy Sunarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Arafat, terdakwa lainnya, pernah menyebut Brigjen Edmon Ilyas menerima suap Rp 100 juta dari konsultan pajak Roberto Santonius. Namun, Edmon membantahnya.
Dalam persidangan Sjahril Djohan, jaksa penuntut umum Sila Pulungan mengatakan, bahwa Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung bertemu Brigjen Raja Erizman di ruangannya saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. Dalam pertemuan itu dibahas soal pembagian duit suap Gayus sebesar Rp 20 milliar.
Mabes Polri juga sempat mengaku sulit mendapatkan bukti-bukti keterlibatan kedua jenderal tersebut. Namun pengusutan tetap berlanjut.Β "Kan belum ada penghentian, jadi belum ada peningkatan status. Statusnya masih sebagai saksi, kalau diprofesinya sudah terperiksa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kala itu.
(gus/nrl)











































