"Tergantung dan kita usahakan tidak (ditahan)," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2010).
Panda merupakan 1 dari 26 tersangka anggota DPR dalam kasus suap ini. Mereka diduga menerima suap terkait pemilihan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit menegaskan, KPK akan mengusut terus kasus dugaan suap tersebut. KPK juga telah mengantongi bukti-bukti.
Bagaimana untuk tersangka nonaktif? "Kalau untuk tersangka yang nonaktif sudah dicegah oleh Imigrasi agar tidak dapat ke luar negeri," kata Bibit.
Ketika ditanya apakah KPK sudah menyentuh pemberi suap, Bibit menjawab KPK masih mengumpulkan alat bukti.
"Semata-mata masih alat bukti. Tetapi, bukan berarti kita tidak menyentuhnya sama sekali. Kita selama ini mengumpulkan alat bukti," kata Bibit.
(aan/fay)











































