"Proses penyidikan masih berlangsung. Petugas masih berusaha untuk mengejar para pelaku. 1 Orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/9/2010).
Dikatakan dia, S adalah orang yang di luar pengadilan. Dia kedapatan membawa senjata tajam. "Untuk mengetahui dia ikut (menganiaya) atau tidak, itu akan kita kembangkan nanti," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy meminta agar kubu yang terlibat dalam bentrokan agar menyerahkan diri. "Secara ksatria agar mau menjalani proses hukum. Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi atau tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum," kata Boy.
Bentrokan terjadi di depan PN Jaksel menewaskan 3 orang yakni Fredy alias Frederik Philo Letlet (23), Saifudin (48) dari Medan dan Agustinus Tomasoa (49) dari Ambon.Β Sedangkan 12 orang lainnya yang mengalami luka-luka masih dirawat di sejumlah rumah sakit.
(aan/nrl)











































