"Ya hari ini digelar OYK di lima wilayah ibu kota. Hari ini lokasinya yang akan disisir untuk OYK diserahkan kepada wali kota masing-masing. Tapi biasanya akan disisir di apartemen-apartemen dan pemukiman-pemukiman warga," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Franky Mangatas kepada detikcom, Kamis (30/9/2010).
Menurut Franky, bila ada yang kedapatan KTP-nya habis atau tidak ada izin tinggal di Jakarta, maka akan dikenai sanksi berdasarkan Perda No 4/2004 Tentang Administrasi dan Catatan Sipil. Sanksi itu berupa denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky menjelaskan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menguji kepatuhan warga. Ia menolak kalau tindakannya dianggap sebagai pelanggaran HAM karena seolah melarang orang untuk tinggal di ibu kota.
"Konsepnya adalah silakan ke Jakarta, tapi harus izin pada perangkat yang ditinggalkan di kampung dan perangkat di sini," pinta Franky.
Lagi pula, sambungnya, operasi ini tidak hanya diberlakukan kepada pendatang baru, melainkan bagi penduduk lama yang sudah habis masa belaku KTP-nya. "Jadi bukan hanya pendatang. Ketentuan kependudukan, 14 hari kartu identitas habis masa berlaku harus lapor," tandas Franky.
(irw/nrl)










































