"Saya kira tawaran Sultan tersebut patut menjadi pemikiran dan pertimbangan oleh pemerintah pusat. Kalau sampai pada titik tertentu belum tercapai kompromi antara pemerintah pusat dan DIY," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Kamis (30/9/2010).
Referendum, kata Tjahjo, juga bisa menjadi solusi tengah mengenai klausul paling penting dalam RUU Keistimewaan DIY yang tak kunjung rampung dibahas Komisi II DPR dan Pemerintah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jengkel
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menilai, permintaan referendum itu adalah ungkapan kejengkelan Sultan terhadap berlarut larutnya penuntasan RUU Keistimewaan DIY. Sebaiknya DPR dan Pemerintah segera menetapkan RUU tersebut dengan memberlakukan penetapan Gubernur DIY sebagaimana yang telah berlangsung selama ini.
"Tak diperlukan referendum, itu bisa jadi preseden buruk. Pasal 18B UUD sudah tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus/istimewa yang diatur dg UU," kata Lukman.
(lrn/irw)











































