April 2009 lalu, para terdakwa melakukan pembajakan terhadap kapal Safmarine. Namun, aksi mereka dapat digagalkan oleh kapal perang Prancis, Nivose.
Nivose lalu menyerahkan 11 bajak laut itu pihak berwenang Kenya untuk diadili. Hakim Richard Kirui menolak dalih para pembajak bahwa mereka hanyalah nelayan yang selama 3 hari diserang oleh Angkatan Laut Prancis.
"Setelah menjalani hukuman penjara, lebih lanjut Anda dideportasi kembali ke negara asal," kata Kirui terdakwa dalam pengadilan di Kota Pelabuhan Mombasa seperti dilansir AFP, Rabu (29/9/2010).
Pengacara Jared Jared Magolo meminta diberikannya keringanan hukum mengingat usia terdakwa yang masih muda antara 22 dan 34.
"Para tersangka yang menyesal. Mereka juga tidak pernah mengenal perdamaian sepanjang hidup di negara mereka yang dilanda perang. Mereka membutuhkan pertimbangan khusus dan pemahaman," pinta Magolo.
Pekan lalu, 7 bajak laut Somalia juga telah dijatuhi hukuman di Kenya. Pengadilan di negara memang telah disetujui menghukum para pembajak yang ditangkap oleh AL internasional.
(irw/irw)











































