Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, menilai wacana yang dilayangkan Patrilas tidak tepat. Menurutnya, peniadaan remisi bagi narapidana teroris justru merusak sistem pembinaan di LP.
"Menurut saya salah kalau ditiadakan (remisi) karena akan merusak program pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Rudi kepada detikcom, Rabu (29/9/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berbuat baik berharap dapat dikurangi hukumannya dengan remisi," jelas Rudi.
Rudi menyarankan agar pemerintah tidak mencabut remisi bagi narapidana kasus terorisme namun dengan memberikan prgoram pembinaan yang tepat. Sehingga saat keluar LP mereka bisa lepas dari aktivitas terorisme.
"Teroris harus disadarkan agar keluar tidak jadi teroros lagi," imbaunya.
(ddt/irw)










































