Darmono Berharap Temukan Pidana Korupsi dalam Kasus Bank Century

Darmono Berharap Temukan Pidana Korupsi dalam Kasus Bank Century

- detikNews
Rabu, 29 Sep 2010 22:26 WIB
Darmono Berharap Temukan Pidana Korupsi dalam Kasus Bank Century
Jakarta - Plt Jaksa Agung Darmono berharap jaksa dapat membuktikan dalam persidangan terdakwa kasus Bank Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi tentang adanya tindak pidana korupsi. Dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk menyita seluruh aset Bank Century.

"Dengan adanya penerapan ketentuan pasal undang-undang tindak pidana korupsi tersebut, JPU diharapkan dapat membuktikan sebagai tindak pidana korupsi sehingga seluruh aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana keorupsi dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara," ujar Darmono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2010).

Saat ini, menurut Darmono, kejaksaan telah menyidangkan terdakwa kasus Bank Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi dengan dakwaan melanggar pasal dan sanksi pidana UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Darmono menjanjikan, akhir Oktober ini sidang yang digelar in absentia itu sudah sampai tahap pembacaan surat tuntutan dari JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini persidangan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Maka itu akhir Oktober ini juga sekaligus putusan pengadilan," kata Darmono.

Darmono menjelaskan, dalam proses persidangan sebelumnya JPU telah mengajukan permohonan untuk menyita aset Bank Century yang berada di luar negeri kepada majelis hakim salah satunya yang berada di Swiss.

"Aset di Swiss sebesar 155.991.670,79 USD atas anama Telltop Holding Limited yang disimpan dalam posisi Outstanding Fiduciary Deposite di Dresdner Bank Switzerland," imbuhnya.

"Maka itu setelah mengadakan pertemuan dengan otoritas pejabat Swiss Agustus lalu, kita meminta melalui Mutual Legal Assitance (MLA) yang kita kirimkan, agar otoritas Swiss dapat melakukan pemblokiran atas aset tersebut. Atau jika mungkin menyita aset dengan jumlah yang saya sebutkan tadi," lanjut Darmono.

Darmono yakin dengan pengembalian aset tersebut otomatis kerugian negara bisa tertanggulangi. Maka itu dia berharap MLA yang disampaikan pihak RI dapat segera ditindaklanjuti setelah adanya penyesuaian draft MLA antar kedua negara menyangkut sistem hukum.

"Pihak Swiss mengatakan bahwa tindakan hukum untuk pemblokiran atau penyitaan aset itu bisa dilakukan jika MLA pemerintah RI diterima secara formal dan final oleh otoritas setempat. Namun dengan adanya tanggapan dari otoritas Swiss yang ingin memberikan bantuan dalam penyempurnaan draft MLA tersebut cukup  menunjukkan adanya kemajuan singnifikan dalam rangka sita aset ini," tutup anggota Satgas Anti Mafia Hukum ini.

(lia/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini