"Penghapusan remisi untuk seluruh narapidana kasus terorisme, harus mengubah undang-undangnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri Dies Natalis ke-48 Universitas Udayana di Jimbaran, Bali, Rabu (29/9/2010).
Mahfud mengatakan dalam UU No 12 Tahun 1995 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan remisi. Namun, kalau UU itu diubah harus menyatakan setiap warga negara berhak mendapat remisiย kecuali narapidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menilai pelaku kejahatan terorisme pantas dijatuhi hukuman mati jika ditempuh dengan prosedur yang benar oleh penegak hukum sudah benar. Hukuman mati kepada teroris karena kejahatan ini berbahaya bagi negara.
(gds/ndr)











































