Mahfud: Hapus Remisi Teroris, UU Harus Direvisi

Mahfud: Hapus Remisi Teroris, UU Harus Direvisi

- detikNews
Rabu, 29 Sep 2010 19:16 WIB
Mahfud: Hapus Remisi Teroris, UU Harus Direvisi
Bali - Remisi terhadap narapidana terorisme menuai pro kontra. Namun penghapusan remisi bagi narapidana terorisme bisa dilakukan dengan mengamandemen UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Penghapusan remisi untuk seluruh narapidana kasus terorisme, harus mengubah undang-undangnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri Dies Natalis ke-48 Universitas Udayana di Jimbaran, Bali, Rabu (29/9/2010).

Mahfud mengatakan dalam UU No 12 Tahun 1995 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan remisi. Namun, kalau UU itu diubah harus menyatakan setiap warga negara berhak mendapat remisiย  kecuali narapidana terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika UU itu belum diubah, kata Mahfud, kebijakan untuk tidak memberikan remisi kepada narapidana bisa lewat kebijakan harian.

Ia juga menilai pelaku kejahatan terorisme pantas dijatuhi hukuman mati jika ditempuh dengan prosedur yang benar oleh penegak hukum sudah benar. Hukuman mati kepada teroris karena kejahatan ini berbahaya bagi negara.

(gds/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads