"Pernyataan Sultan sebagai Gubernur DIY mengenai referendum itu harus disikapi arif. Referendum itu berarti untuk bertanya kepada rakyat," ungkap adik Sultan Hemangku Buwono X, GBPH Joyokusumo kepada wartawan disela-sela persiapan Pawiyatan Abdi Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat di Jl Rotowijayan, Yogyakarta, Rabu (29/9/2010).
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah jabatan Gubernur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mau dilanjutkan atau tidak. Yang menentukan adalah masyarakat Yogyakarta sendiri. Sebab saat Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII waktu Indonesia merdeka tahun 1945 itu yang menyatakan negeri Ngayogyakarto itu bergabung dengan Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joyokusumo mengatakan kasus seperti sekarang ini juga pernah dialami oleh pendiri Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, Sultan Hamengku Buwono I setelah perjanjian Giyanti tahun 1755 dan naik tahta menjadi raja. Sebelum dinobatkan Belanda, beliau juga bertanya kepada kawulanya.
"Dengan demikian diketahui bila HB I itu naik tahta bukan karena kehendaknya tapi atas permintaan pendukung atau kawula yang mengikutinya.
Jayokusumo juga menolak bila referendum tersebut bentuk keputusasaan Sri Sultan karena hingga saat ini RUUK belum juga dibahas di DPR.
"Ini bukan sikap atau ungkapan putus asa. Tapi untuk bertanya apakah masih membutuhkan atau tidak," pungkas dia.
(bgs/her)










































