"Sampai dengan tadi belum ada, kita tunggu dulu sampai besok, tunggu satu hari. Kita koordinasikan dengan KPK dulu," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Keimigrasian M. J. Baringbing, di kantornya, Jalan H. R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).
KPK resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. KPK menyatakan memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Hari.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hari Sabarno disangkakan pasal menguntungkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri. Hary juga diduga menerima sesuatu. Namun Johan enggan menuturkan apa yang telah diterima.
Disinggung mengenai surat pencegahan tersangka supaya tidak kabur ke luar negeri, Johan belum mengetahui langkah tersebut. "Nanti saya cek apakah sudah dibuat atau belum. Tapi biasanya ada untuk itu," kata Johan.
(ahy/mad)











































