"Pertengahan bulan November, Sjahril kembali menemui terdakwa Susno, Sjahril bertanya, Sus, bagaimana ini masalah Arwana," kata jaksa penuntut umum (JPU) Erbagtyo Rohan saat membacakan dakwaan kepada Susno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/9/2010).
Saat itu, kata Erbagtyo, Susno menjawab soal komisi untuk kasus seperti PT SAL ini. "Ini kasus besar Bang, masa kosong-kosong bae," kata Erbagtyo menirukan Susno saat itu. Mendengar jawaban Susno, Sjahril pun berjanji akan menanyakannya kepada Haposan.
"Beberapa hari kemudian, Sjahril menemui Haposan di Hotel Ambara. Sjahril bilang 'San, itu Kabareskrim minta'. Lalu Haposan bilang 'Ya memang ada Bang, nanti aku siapkan Rp 500 juta'," kata Erbagtyo membacakan dakwaan untuk Susno.
Uang Rp 500 juta untuk Susno diambil Haposan dari rekening BCA pada 4 Desember 2008. Uang pecahan Rp 100 ribu itu diikat dengan karet gelang dan dimasukkan ke dalam amplop BCA warna coklat. Amplop berisi uang itu lantas disimpan di kantor Haposan.
"Lalu Haposan menelepon Sjahril dan bilang akan menyerahkan uang Rp 500 juta di Kudus Ballroom, Hotel Sultan," kata Erbagtyo.
Menurut surat dakwaan, Haposan kemudian mengambil uangnya di dalam amplop coklat dan memindahkannya di dalam tas kertas warna coklat polos kemudian membawanya ke Hotel Sultan. Haposan menumpang mobil Honda CRV bernopol B 8822 BE.
Setelah bertemu dengan Sjahril, Haposan menyerahkan tas berisi uang Rp 500 juta tersebut. Saat itu, Sjahril langsung pamit karena sudah ditunggu Susno di rumahnya. Setelah itu, Sjahril kemudian ke rumah Susno untuk menyerahkan tas tersebut, dan Susno pun menerimanya.
"Ya, makasih Bang," kata Erbagtyo, menirukan kata-kata Susno seperti yang tertera dalam surat dakwaan.
Setelah serah terima uang itu, kasus PT SAL lancar. Susno bahkan memerintahkan penangkapan saat penyidik masih mengatakan kasusnya perlu didalami. Selain uang Rp 500 juta, Susno juga dijanjikan uang success fee sebesar 15 persen.
(ken/fay)











































