"Tim-tim Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Gayus dan perturutannya, untuk mengumpulkan informasi baik dari dokumen-dokumen yang ada maupun dari hasil pemeriksaan sidang," ujar Jampidsus M Amari, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Menurut Amari, para jaksa diminta untuk menyampaikan fakta persidangan. Apabila ada informasi baru maka akan dibuatkan pendapat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Amari.
Amari menambahkan, sebelumnya Kejagung telah mengizinkan Mabes Polri untuk melakukan tindakan terhadap Jaksa Cirus Cs. Namun tidak ditemukan keterlibatan Cirus cs.
Apabila dari fakta persidangan yang baru terdapat keterlibatan Cirus Cs maka Kejagung mempersilakan polisi untuk memproses.
"Kalau nanti hasil pengumpulan informasi itu tidak tersangkut, ya terserah polisi lagi mau disidik apa. Kan, ilmunya sama, pembuktiannya sama," tukas Amari.
(ddt/nwk)