Jika Tak Cukup Bukti, Kasus Yusril akan Dihentikan

Kasus Sisminbakum

Jika Tak Cukup Bukti, Kasus Yusril akan Dihentikan

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2010 20:19 WIB
Jakarta - Plt Jaksa Agung Darmono tetap akan melanjutkan kasus korupsi Sisminbakum yang melibatkan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Namun jika nanti tidak cukup bukti Yusril terlibat, Yusril bisa saja 'selamat'.

"Kita menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan berlaku. Artinya, kalau nanti itu memang cukup alasan, cukup kuat untuk dapat dilimpahkan, ya kita limpahkan. Kalau itu nanti tidak cukup bukti, kita hentikan," kata Darmono.

Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri acara serah terima jabatan Panglima TNI di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami akan menjalani sesuai aturan dan fakta hukum yang ditemukan dalam
penyidikan perkara itu," imbuhnya.

Dia menjelaskan, saat ini telah ada 7 tersangka dan terdakwa dalam kasus
Sisminbakum. Ada yang masih menjalani proses penyidikan, ada juga yang sudah
masuk tahap kasasi.

"Semua sudah tinggal jalan saja," tutup Darmono.

(anw/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini