"Kita menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan berlaku. Artinya, kalau nanti itu memang cukup alasan, cukup kuat untuk dapat dilimpahkan, ya kita limpahkan. Kalau itu nanti tidak cukup bukti, kita hentikan," kata Darmono.
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri acara serah terima jabatan Panglima TNI di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
penyidikan perkara itu," imbuhnya.
Dia menjelaskan, saat ini telah ada 7 tersangka dan terdakwa dalam kasus
Sisminbakum. Ada yang masih menjalani proses penyidikan, ada juga yang sudah
masuk tahap kasasi.
"Semua sudah tinggal jalan saja," tutup Darmono.
(anw/nwk)










































