"Kita perlu bertemu antar pimpinan untuk sekali lagi apakah kasus itu sudah bisa ditingkatkan status hukumnya, kan kita harus berhati-hati sekali, ekspose sekali lagi lebih baik," tandas Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin kepada wartawan di Hotel Four Seasons, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa(28/9/2010).
Jasin juga menegaskan bahwa pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 30 miliar itu masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus damkar ini melibatkan Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang dalam persidangan kasus ini bertindak sebagai saksi. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada tahun 2002 menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram tersebut di atas itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam vonis Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.
Senada dengan Jasin, Pimpinan KPK lainnya Bibit Samad Riyanto juga mengatakan bahwa dalam kasus itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Saat ini, katanya, proses itu sedang berjalan. "Masih diproses, mudah-mudahan secepatnya akan ada keputusan hasilnya," ujar Bibit.
(nwk/nwk)











































