Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Peraturan dan perundang-undangan BPOM Budi Djanu Purwanto, dalam diskusi mengenai pemalsuan kosmetik di Unika Atmajaya, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
"Kami akan melakukan proses screening yang lebih ketat terhadap setiap produk yang masuk untuk mendapatkan izin tentunya. Termasuk kegiatan sweeping secara berkala ke pusat-pusat peredaran kosmetik yang rentan terhadap peredaran kosmetik palsu," jelas Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dilakukan guna mempersempit ruang gerak peredaran kosmetik palsu. Dengan tidak mengantongi nomor izin dari BPOM, berarti sebuah produk dinyatakan ilegal, maka bisa diindikasikan bahwa produk tersebut palsu.
"Dengan memerhatikan sebuah produk legal atau tidak legal kita dapat lebih mudah untuk melakukan sweeping terhadap produk-produk kosmetik tidak berizin untuk kemudian melakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan produk,"tambah Budi.
Budi juga menerangkan bahwa yang terpenting untuk memberantas praktek pemalsuan kosmetik adalah adanya kesadaran masyarakat luas sebagai konsumen untuk selalu waspada terhadap produk yang dikonsumsi. Jika konsumen peduli terhadap produk asli tentunya menjadi salah satu kunci utama pemutus rantai
praktik pemalsuan.
(gah/fay)











































