YLKI: Korban Kosmetik Palsu Punya Hak Tuntut Pengembalian Uang

YLKI: Korban Kosmetik Palsu Punya Hak Tuntut Pengembalian Uang

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2010 19:29 WIB
Jakarta - Maraknya praktek pemalsuan kosmetik di Indonesia, menjadikan konsumen sebagai pihak yang paling dirugikan. Penggunaan kosmetik palsu tentu akan berdampak negatif kepada pemakainya.

Menanggapi hal tersebut, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) sebagai lembaga perlindungan konsumen di Indonesia menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk menuntut pengembalian uang jika mengetahui bahwa ternyata produk kosmetik yang dibelinya adalah kosmetik palsu.

"Konsumen bisa mengklaim pada si penjual jika posisi konsumen tidak mengerti bahwa barang kosmetik yang bersangkutan adalah palsu. Konsumen bisa menuntut pengembalian uang," imbuh Tulus Abadi,anggota pengurus harian YLKI, dalam diskusi mengenai pemalsuan kosmetik di Unika Atmajaya, Jakarta, Selasa (28/9/2010)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan konsumen pun bisa menuntut ganti rugi yang lebih besar pada si penjual, terutama untuk penjual besar seperti supermarket, jika barang palsu yang dikonsumsinya telah menimbulkan kerugian fisik atau efek negatif," tambah Tulus.

Hak konsumen mengenai penuntutan ganti rugi diatur di dalam pasal 1504 dan pasal 1507 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tetapi dalam pasal tersebut tidak menjelaskan adanya hak konsumen untuk menuntut produsen produk yang asli. Karena produsen produk yang asli tentu juga menjadi pihak
yang dirugikan atas pemalsuan produknya.

"Namun konsumen tidak dapat menuntut apapun pada produsen produk yang asli", tandas Tulus.

(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini