Saat dikonfrontir keduanya terlibat perdebatan cukup sengit. Gayus yang menunggu di kursi saksi selama Haposan memberikan keterangan, diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian mantan pengacaranya tersebut.
"Tadi Pak Haposan bilang ketemu akhir Agustus, itu saja sudah bohong. Bulan Juni 2009 di hotel Park Lane, saya bersama Peber dan James bertemu Haposan, bisa dikonfirmasi ke Feber," ujar Gayus saat menanggapi pernyataan Haposan yang mengakui baru mengenal Gayus bulan Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus kemudian juga membantah pernyataan Haposan yang mengaku tidak mengetahui siapa pencetus ide perjanjian fiktif antara Gayus dan Andi Kosasih. "Pertemuan di Hotel Sultan, yang suruh Lambertus bikin konsep adalah Pak Haposan," tegas Gayus.
Kemudian Gayus merembet pada masalah surat kuasa Haposan sebagai kuasa hukumnya. Menurut Gayus, ia hanya memberikan surat kuasa kepada Feber Silalahi pada bulan Juni 2009, bukan pada Haposan.
"Saya tidak tahu, rupanya pak Haposan nambahin sendiri nama dia. Saya tidak pernah kasih ke Pak Haposan atau minta Feber ke Haposan. Jadi pak Haposan nambahin sendiri," ungkap Gayus.
Selanjutnya, Gayus menanggapi pernyataan Haposan yang mengaku tidak pernah menerima uang darinya di luar uang komisi sebagai kuasa hukum. Gayus menjelaskan, Haposan dari awal sebelum uang dicairkan, sudah banyak minta uang darinya.
"Buat ini, buat itu. Terakhir setelah blokir dibuka, Pak Haposan minta Rp 20 M, Rp 5 M buat penyidik, Rp 5 M buat hakim, Rp 5 M buat jaksa, dan Rp 5 M buat dirinya. Saya perjelas lagi perkataan Haposan tidak benar," tutur Gayus.
Gayus juga membantah bahwa uang sebesar Rp 800 juta plus US $ 45 ribu merupakan fee untuk Haposan sebagai kuasa hukum. Menurutnya, tidak ada kontrak fee antara dirinya dengan Haposan.
Mendengar tanggapan Gayus yang menyudutkan dirinya, Haposan pun berbalik menanggapi pernyataan Gayus satu per satu. Dengan menggebu-gebu Haposan menegaskan, ia memang diminta untuk menjadi kuasa hukum Gayus oleh Feber Silalahi (kuasa hukum Gayus terdahulu).
"Saya buktikan bukan hanya penjelasan, tapi dengan fakta. Saya sangat menyimak betul apa yang disampaikan saudara Gayus. Surat kuasa itu tidak mungkin saya tanda tangan kalau tidak diantar oleh orang yang pantas mengantarkan ke saya. Karena saudara Feber mengantar ke saya, maka saya tanda tangan, itu saya lakukan akhir Agustus," terang Haposan.
Haposan juga menampik bahwa ia berkenalan dengan Gayus pada bulan Juni 2009. Haposan menyatakan dirinya justru dimintai tolong oleh Gayus untuk membantu kasusnya.
Haposan juga kembali membantah keras tudingan Gayus bahwa dirinya menerima uang lebih di luar komisinya sebagai pengacara. "Di luar 1,2 M tidak ada kami terima, faktanya seperti itu. Makanya sekarang saudara Gayus sudah saya laporkan ke Polda," ucap Haposan.
Melihat perang pernyataan antara Gayus dan Haposan ini, Hakim Ketua Prasetyo Ibnu Asmara pun menanggapi. "Saudara tetap pada keterangan saudara," ujarnya. Haposan pun mengangguk.
Tetapi nampaknya Gayus belum selesai, dia kembali menanggapi pembelaan Haposan yang menurutnya penuh kebohongan.
"Nampaknya memang mungkin Pak Haposan ini suka berbohong, makanya dia akan menutupi kebohongannya dan kebohongannya jadi meluas. Jadi berbohongnya lebih panjang. Mungkin Majelis hakim juga tahu bahwa dengan sumpah palsu bisa diproses penyidikan itu," ucap Gayus.
Tak mau kalah, Haposan menanggapi pernyataan Gayus. "Beliau (Gayus) ini sudah lama dipenjara, nampaknya semakin pintar. Mungkin bisa jadi pengacara," seloroh Haposan yang disambut tawa seisi ruang sidang.
Terhadap permintaan Gayus, Hakim Ketua Prasetyo menanggapi kembali. "Ya memang itu ada (aturannya), tapi kita tidak hanya mendengar keterangan satu saksi saja. Tapi saksi lain kan juga," tuturnya.
(nvc/lrn)











































