Mensegneg: Plt Jaksa Agung Berhak Keluarkan Keputusan Strategis

Mensegneg: Plt Jaksa Agung Berhak Keluarkan Keputusan Strategis

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2010 18:26 WIB
Mensegneg: Plt Jaksa Agung Berhak Keluarkan Keputusan Strategis
Jakarta - Meski statusnya Plt Jaksa Agung, tetapi Wakil Jaksa Agung Darmono punya hak dan wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan strategis dalam proses hukum. Tidak sekedar menangani tugas-tugas administratif belaka.

"Jelas di dalam surat keputusan presiden itu, menugasi wakil jaksa agung untuk melanjutkan tugas dan kewenangan Jaksa Agung sampai dengan nanti Jaksa Agung definitif diangkat," kata Mensesneg Sudi Silalahi usai pelantikan Panglima TNI di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (28/9/2010).

Jadi bisa mengambil keputusan? "Iya tentu. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya referensinya UU," jawab Sudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih detil lihat referensi UU-nya. Jadi dia melanjutkan tugas hingga diangkat Jaksa Agung definitif, itu referensinya," imbuh Sudi.

Mengenai siapa pengganti Hendarman, Sudi meminta agar publik sabar. Jika penggantinya sudah ada, Keppres pun akan segera diterbitkan oleh Presiden.

"Ya sabarlah. Tidak mungkin kalau sudah ada penggantinya tidak segera di-keppreskan. Begitu ada penggantinya atau ada yang baru kita akan keppreskan segera," janji Sudi.

Sudi juga membantah Presiden telah memanggil sejumlah orang terkait proses pemilihan kandidat Jaksa Agung. Satu di antaranya adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean.

"Tidak ada itu. Tidak ada orang dipanggil-panggil," kata Sudi

Terkait adanya penolakan DPR terhadap Plt Jaksa Agung, Sudi enggan untuk menanggapinya. "Silakan ditanyakan kepada yang memiliki otoritas," elak Sudi.


(anw/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini