"Jelas di dalam surat keputusan presiden itu, menugasi wakil jaksa agung untuk melanjutkan tugas dan kewenangan Jaksa Agung sampai dengan nanti Jaksa Agung definitif diangkat," kata Mensesneg Sudi Silalahi usai pelantikan Panglima TNI di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Jadi bisa mengambil keputusan? "Iya tentu. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya referensinya UU," jawab Sudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai siapa pengganti Hendarman, Sudi meminta agar publik sabar. Jika penggantinya sudah ada, Keppres pun akan segera diterbitkan oleh Presiden.
"Ya sabarlah. Tidak mungkin kalau sudah ada penggantinya tidak segera di-keppreskan. Begitu ada penggantinya atau ada yang baru kita akan keppreskan segera," janji Sudi.
Sudi juga membantah Presiden telah memanggil sejumlah orang terkait proses pemilihan kandidat Jaksa Agung. Satu di antaranya adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean.
"Tidak ada itu. Tidak ada orang dipanggil-panggil," kata Sudi
Terkait adanya penolakan DPR terhadap Plt Jaksa Agung, Sudi enggan untuk menanggapinya. "Silakan ditanyakan kepada yang memiliki otoritas," elak Sudi.
(anw/lh)










































