"Jangan sampai muncul kesan dikorbankan sendirian," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana di Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Dia menjelaskan, penegak hukum sudah sepantasnya mengapresiasi pengakuan Gayus dengan melakukan pengusutan hingga tuntas. Gayus di persidangan menyebut asal uang yang dia peroleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku membantu sejumlah perusahaan terkait kasus pajak. Gayus menyebut perusahaan itu antara lain PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Gayus bahkan mengaku menerima uang hingga Rp 30 miliar.
Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
(ndr/fay)










































