"Menuntut terdakwa dengan hukuman. Mati," kata JPU Trimo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Selasaa (28/9/2010). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud Saefullah.
JPU menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, di luar batas kemanusiaan, serta membahayakan anak kecil. JPU juga berkeyakinan terdakwa telah melakukan pembunuhan sebanyak 14 kali kepada anak-anak dengan pola pembunuhan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babe dinilai meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Selama sidang, Babe hanya tertunduk. Usai sidang dia minta keringanan. "Mohon keringanan. Saya menyesal," ujar Babe.
Sementara itu, pengacara Babe, Rangga B Rikuser, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) Senin pekan depan. "Seharusnya pasal 338 KUHP, bukan pembunuhan berencana," bela Rangga.
(asp/lrn)











































