"Pada mafia pajak, semua pihak yang terlibat dengan tindak pidana pajak harus dimintai pertanggungjawaban," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana di Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Dia menjelaskan, Satgas pada prinsipnya meminta agar kasus Gayus dituntaskan pada dua jenis mafianya. Mafia pajak dan mafia peradilannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku membantu sejumlah perusahaan terkait kasus pajak. Gayus menyebut perusahaan itu antara lain PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Gayus bahkan mengaku menerima uang hingga Rp 30 miliar.
Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
(ndr/fay)











































