Demikian yang mengemuka dalam sidang kasus pemalsuan identitas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2010). Yang dimaksud bukti fisik adalah alat kelamin.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sudarwin ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal sidang, JPU yang dikoordinatori oleh Sutikno meminta kepda majelis hakim untuk memeriksa Alter secara fisik.
"Kami minta majelis hakim untuk memiliki keyakinan dengan memeriksa terdakwa secara fisik agar memenuhi kebenaran materil," kata Sutikno.
"Apakah Saudara bersedia untuk menunjukkan kebenaran materiil itu?," kata Sudarwin kepada Alter.
"Saya hanya mau diperiksa oleh majelis hakim pribadi. Tetapi tidak untuk jaksa penuntut umum," kata Alter.
Sudarwin menanyakan kepada JPU apakah tidak keberatan apabila tidak dilibatkan dalam pemeriksaan kebenaran materiil.
Namun, JPU langsung mengajukan keberatan. "Kami keberatan karena untuk melihat kebenaran materiil kami perlu melihat laki-laki atau perempuan. Kami sudah melihat hasil tes DNA yang menyatakan perempuan. Makanya, kami berani membawa ke sini (pengadilan)," papar Sutikno.
Sudarwin akhirnya mengabulkan permintaan Alter untuk memeriksa kebenaran materiil tanpa keterlibatan JPU.
Alter dan Sudarwin lalu keluar ruang sidang dan menuju ke ruangan hakim di lantai 2. Mereka berada di dalam ruangan selama 10 menit.
"Nanti akan disampaikan pada putusan," kata Sudarwin.
Sidang dilanjutkan 12 Oktober 2010 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sutikno, usai sidang, lagi-lagi mengungkapkan keberatannya.
"Kita keberatan karena tidak dilibatkan karena pembikinan alat kelamin itu sudah banyak seperti di Thailand. Kalau dilihat fisik tanpa dilihat dalamnya ya tidak bisa. Kami berani meneruskan perkara ini karena hasil DNA menyatakan dia perempuan," kata Sutikno.
(aan/nrl)










































