Sekteraris Komisi IΒ DPRD Kepri, Bidang Hukum dan Pemerintahan, Surya Makmur Nasution, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (28/09/2010). Pengungkapan mobil bodong ini, berawal dari Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2003 yang diberlakukan 1 Janurai 2004. Dalam PP No. 63 itu, mobil asal luar negeri wajib membayar pajak bea masuk.
"Sejak PP 63 diberlakukan awal tahun 2004, maka seluruh mobil asal luar negeri wajib membayar pajak bea masuk yang dihitung pajak mewah. Sebelum diberlakukan PP 63 itu, memang seluruh mobil masuk tanpa pajak walau nantinya tetap membayar pajak STNK," kata Surya Makmur Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini memang banyak sindikatnya, baik oknum bea cukai atau oknum kepolisian yang menerbitkan BKPB. Dalam masalah ini, kita mendukung sepenuhnya pengungkapan soal mobil bodong tersebut. Namun kita juga meminta pihak Mabes Polri untuk mengungkap secara transparan soal keterlibatan oknum-oknum tadi," kata politikus Partai Demokrat itu.
Soal kepemilikan mobil ini, lanjut Surya, memang ada pihak pemilik yang dirugikan walau ada juga pemilik justru ikut bermain dengan pihak importir dan oknum aparat. Pemilik yang dirugikan misalnya, pihak ketiga yang membeli mobil dari tangan pertama yang lebih dulu memalsukan dokumen.
Sedangkan pihak pembeli sebagai tangan kedua atau ketiga, biasanya membayar pajak STNK sesuai dengan yang tertera atas STNK yang dimiliki. Dalam masalah ini, tentunya pemilik berikutnya juga bagian dari korban sindikat penjualan mobil mewah bodong itu.
"Tanpa menutup fakta yang sebenarnya, sekalipun dokumennya dianggap palsu, namun dalam hal ini pemerintah juga menerima setoran pajak dari pemilik kendaraan. Tapi memang fakta juga menunjukan ada pemilik mobil langsung yang sengaja bermain memalsukan dokumen itu kepada oknum aparat," kata Surya.
(djo/djo)











































