Gugatan Ditolak, Massa Eks Cabub Lempari PTUN Makassar dengan Telur Busuk

Kisruh Pilkada Gowa

Gugatan Ditolak, Massa Eks Cabub Lempari PTUN Makassar dengan Telur Busuk

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2010 16:22 WIB
Makassar - Seratusan massa pendukung mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Andi Maddusila-Jamaluddin Rustam, yang kalah dalam Pilkada Gowa, Sulawesi Selatan, Juni 2010 lalu, mengamuk. Mereka merusak papan nama dan melempari kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan telur busuk.

Aksi ini dipicu penolakan gugatan Tim Andi Maddusila-Jamaluddin Rustam dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Gowa. Massa mencabuti satu persatu huruf-huruf papan nama dan berusaha mendobrak pintu gerbang PTUN Makassar  Jalan Raya Pendidikan, Makassar, Selasa (28/9/2010).

Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Pemenangan Andi Maddusila, Aiswariah Amin, mengatakan kedatangan massa pendukung Maddusila untuk mengawal aspirasi timnya, terkait pelaksanaan rapat musyawarah untuk mengklarifikasi gugatan tim Maddusila di PTUN Makassar.

"Sayangnya gugatan kami ditolak dengan alasan kadaluwarsa. Tapi pasti kami akan terus melawan, kami masih punya waktu dua minggu untuk menanggapi penolakan gugatan tersebut," ungkap Aiswariah.

Obyek gugatan Tim Maddusila terkait Surat Keputusan KPUD Gowa No 5/2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan wakilnya, yang memuat verifikasi ijazah pasangan calon, ditolak oleh Ketua PTUN Makassar, Priyanto Abdullah. PTUN Makassar beralasan gugatan diajukan setelah masa pengajuan gugatan berakhir atau kadaluwarsa.

Massa Tim Maddusila mengajukan gugatan ke PTUN, setelah seluruh anggota KPUD Gowa pada awal September 2010 lalu, dipecat akibat tidak melakukan verifikasi ijazah pasangan calon Ichsan Yasin Limpo dan Abdul Razak Bajidu. Massa Maddusila menyebut pasangan yang dinyatakan menang oleh KPUD Gowa cacat hukum, karena menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Gowa.

(djo/djo)


Berita Terkait